ALIRAN
QODARIYAH
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen
Pengampu:
Drs.H.Bustanul
Arifin, M.Pd.I

Disusun
Oleh:
AZIZI
HIKMATUN
NAFI’AH
NADYA
KHUSSOTU BIRLIANA
FAKULTAS
DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT)
KEDIRI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aliran-aliran
(Firqoh) muncul setelah Rasulullah SAW wafat, pada zaman Nabi Muhammad SAW umat
Islam dapat kompak dalam lapangan agama, termasuk di bidang aqidah. Kalau ada
hal-hal yang tidak jelas atau hal-hal yang diperselisihkan di antara para
sahabat, mereka mengembalikan persoalannya kepada nabi. Maka penjelasan beliau
itulah yang kemudian menjadi pegangan dan ditaatinya. Namun setelah Rasulullah
wafat mulailah bermunculah aliran-aliran (firqoh) ilmu kalam, terutama pada
masa pemerintahan Kholifah Usman bin affan. Syi’ah merupakan firqoh pertama
yang kemudian disusul oleh firqoh-firqoh lainnya, salah satunya adalah firqoh
Qadariyah.
Persoalan
Iman (aqidah) agaknya merupakan aspek utama dalam ajaran Islam yang didakwahkan
oleh Nabi Muhammad. Pentingnnya masalah aqidah ini dalam ajaran Islam tampak
jelas pada misi pertama dakwah Nabi ketika berada di Mekkah. Pada periode
Mekkah ini, persoalan aqidah memperoleh perhatian yang cukup kuat dibanding
persoalan syari’at, sehingga tema sentral dari ayat-ayat al-Quran yang turun
selama periode ini adalah ayat-ayat yang menyerukan kepada masalah keimanan.
Berbicara
masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang Ilmu Kalam.
Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan
kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog
disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu
kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, ilmu yang membahas
ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan memberi seseorang
keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. Munculnya perbedaan antara
umat Islam. Perbedaan yang pertama muncul dalam Islam bukanlah masalah teologi
melainkan di bidang politik. Akan tetapi perselisihan politik ini, seiring
dengan perjalanan waktu, meningkat menjadi persoalan teologi.
Perbedaan
teologis di kalangan umat Islam sejak awal memang dapat mengemuka dalam bentuk
praktis maupun teoritis. Secara teoritis, perbedaan itu demikian tampak melalui
perdebatan aliran-aliran kalam yang muncul tentang berbagai persoalan. Tetapi
patut dicatat bahwa perbedaan yang ada umumnya masih sebatas pada aspek
filosofis diluar persoalan keesaan Allah, keimanan kepada para rasul, para
malaikat, hari akhir dan berbagai ajaran nabi yang tidak mungkin lagi ada
peluang untuk memperdebatkannya. Misalnya tentang kekuasaan Allah dan kehendak
manusia, kedudukan wahyu dan akal, keadilan Tuhan. Perbedaan itu kemudian
memunculkan berbagai macam aliran, yaitu Mu'tazilah, Syiah, Khawarij, Jabariyah
dan Qadariyah serta aliran-aliran lainnya.
Makalah
ini akan mencoba menjelaskan aliran Qadariyah. Dalam makalah ini penyusun hanya
menjelaskan secara singkat dan umum tentang aliran Qadariyah. Mencakup di
dalamnya adalah latar belakang lahirnya sebuah aliran dan ajaran-ajarannya
secara umum[1]
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana awal kemunculan aliran
Qodariyah?
2. Siapa tokoh-tokoh aliran
Qodariyah?
3. Bagaimana pemikiran aliran
Qodariyah?
4. Bagaimana Pokok-Pokok Ajaran
aliran Qodariyah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui awal kemunculan aliran
Qodariyah.
2. Mengetahui tokoh-tokoh aliran
Qodariyah.
3. Memahami pemikiran aliran
Qodariyah.
4. Mengetahui Pokok-Pokok Ajaran
aliran Qodariyah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Awal
Kemunculan Aliran Qodariyah
A. Pengertian
Aliran Qadariyah
Pengertian
Qadariyah secara etomologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara yang bemakna
kemampuan dan kekuatan. Adapun secara termenologi istilah adalah suatu aliran
yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Allah.
Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala
perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya
sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam
mewujudkan perbuatan-perbutannya. Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini
berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan
kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk
pada qadar Tuhan.
Menurut
Ahmad Amin sebagaimana dikutip oleh Dr. Hadariansyah, orang-orang yang berpaham
Qadariyah adalah mereka yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan
berkehendak dan memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu
melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni baik dan buruk.
B. Sejarah
Munculnya Qadariyah
Sejarah
lahirnya aliran Qadariyah tidak dapat diketahui secara pasti dan masih
merupakan sebuah perdebatan. Akan tetapi menurut Ahmad Amin, ada sebagian pakar
teologi yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad
al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi sekitar tahun 70 H/689M.
Ibnu
Nabatah menjelaskan dalam kitabnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad
Amin, aliran Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh orang Irak yang pada
mulanya beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan kembali lagi ke agama
Kristen. Namanya adalah Susan, demikian juga pendapat Muhammad Ibnu Syu’ib.
Sementara W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham
Qadariyah terdapat dalam kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul
Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M.
Ada pula
pendapat lain yang mengatakan bahwa Qadariyah mula-mula ditimbulkan pertama
kali sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh seorang bernama Ma’bad al-Juhani
dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan
(685-705 M). Menurut Ibn Nabatah, Ma’bad al-Juhani dan temannya Ghailan
al-Dimasyqi mengambil faham ini dari seorang Kristen yang masuk Islam di Irak.
Ma’ad al-Juhni adalah seorang tabi’in, pernah belajar kepada Washil bin Atho’,
pendiri Mu’tazilah. Dia dihukum mati oleh al-Hajaj, Gubernur Basrah, karena
ajaran-ajarannya. Dan menurut al-Zahabi, Ma’ad adalah seorang tabi’in yang baik,
tetapi ia memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman ibn al-Asy’as,
gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Dalam pertempuran
dengan al-Hajjaj, Ma’ad mati terbunuh dalam tahun 80 H.
Sedangkan
Ghailan al-Dimasyqi adalah penduduk kota Damaskus. Ayahnya seorang yang pernah
bekerja pada khalifah Utsman bin Affan. Ia datang ke Damaskus pada masa
pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H). Ghailan juga dihukum
mati karena faham-fahamnya. Ghailan sendiri menyiarkan faham Qadariyahnya di
Damaskus, tetapi mendapat tantangan dari khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Menurut
Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang
melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia
sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas
kemauan dan dayanya sendiri. Dalam faham ini manusia merdeka dalam tingkah
lakunya.
Di sini
tak terdapat faham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan
terlebih dahulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak
menurut nasibnya yang telah ditentukan semenjak azal. Selain penganjur faham
Qadariyah, Ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah.
C. Ciri-Ciri
Penganut Aliran Qadariyah
Di antara cirri-ciri paham Qadariyah
adalah sebagai berikut.
a. Manusia berkuasa penuh untuk
menentukan nasib dan perbuatannya, maka perbuatan dan nasib manusia itu
dilakukan dan terjadi atas kehendak dirinya sendiri, tanpa ada campur tangan
Allah SWT.
b. Iman adalah pengetahuan dan
pemahaman, sedang amal perbuatan tidak mempengaruhi iman. Artinya, orang
berbuat dosa besar tidak mempengaruhi keimanannya.
c. Orang yang sudah beriman tidak perlu
tergesa-gesa menjalankan ibadah dan amal-amal kebajikan.[2]
2. Tokoh-Tokoh
Aliran Qodariyah
Tokoh
utama Qadariyah adalah Ma’bad Al-Juhani dan Ghailan Al-Dimasyqi. Kedua tokoh
inilah yang pertama kali mempersoalkan tentang Qadar. Semasa hidupnya, Ma’bad
Al-Juhani berguru dengan Hasan Al-Basri, sebagaimana Washil bin Atha’, tokoh
pendiri mu’tazilah. Jadi, Ma’bad termasuk tabiin atau generasi kedua sesudah
Nabi. Sedangkan Ghailan semula tinggal di Damaskus. Ia seorang ahli pidato
sehingga banyak orang tertarik dengan kata-kata dan pendapatnya.
Kedua
tokoh Qadariyah ini mati terbunuh. Ma’bad Al-Juhani terbunuh dalam pertempuran
melawan Al-Hajjaj pada tahun 80 H. Ia terlibat dalam dunia politik dengan
mendukung gubernur Sajistan, Abdurrahman Al-Asy’ats menentang kekuasaan bani
Umayyah. Sedangkan ghailan Al-Dimasyqi dihukum bunuh pada masa pemerintahan
Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H/ 724-743 M), khalifah dinasti Ummayyah yang
kesepuluh. Hukuman bunuh atas ghailan dilakukan karena ia terus menyebarluaskan
faham qadariyah yang dinilai membahayakan pemerintah. Ghailan gigih menyiarkan
faham qadariyah di Damaskus sehingga mendapat tekanan dari khalifah Umar bin
Abdul Aziz (717-720 M). Meskipun terus mendapat tekanan, Ghailan tetap
melakukan aktivitasnya hingga Umar wafat dan diganti oleh Yazid II (720-724 M).
Baru pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) kegiatan ghailan
berhenti dengan eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.[3]
3. Pemikiran
Qodariyah
Harun
Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa manusia
berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan
perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula
yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya
sendiri. Tokoh an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan
dengan daya itu ia dapat berkuasa atas segala perbuatannya.
Dengan
demikian bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri.
Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya
sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak
mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula
memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini
disamakan dengan balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan
balasan neraka kelak di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya
sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat
akan mendapatkan balasannya sesuai dengan tindakannya.
Faham
takdir yang dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum yang
dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib
manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia hanya
bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap dirinya.
Dengan demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam
semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah
Alquran adalah sunnatullah.
Secara
alamiah sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah.
Manusia dalam demensi fisiknya tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti
hukum alam. Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip
seperti ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia tidak
mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus kilogram.
Dengan
pemahaman seperti ini tidak ada alasan untuk menyandarkan perbuatan kepada
Allah. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah banyak ayat-ayat Alquran yang
berbicara dan mendukung paham itu, antara lain:
(QS. Fush-Shilat : 40).
Artinya :
“Kerjakanlah apa yang kamu kehendaki sesungguhnya Ia melihat apa yang kamu
perbuat”.
(QS.
Al-Kahfi : 29).
Artinya : “Katakanlah kebenaran dari
Tuhanmu, barang siapa yang mau beriman maka berimanlah dan barang siapa yang
mau kafir maka kafirlah”.
(QS.Ali Imran :165).
Artinya :
“dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu
telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan
Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?"
Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
(QS.Ar-R’d
:11).
Artinya :
“Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah
keadaan [Tuhan tidak akan merobah Keadaan mereka, selama mereka tidak merobah
sebab-sebab kemunduran mereka.] yang ada pada diri mereka sendiri”.
Secara terperinci
asas-asas ajaran Qadariyah adalah sebagai berikut :
a. Mengingkari takdir Allah Taala dengan maksud
ilmu-Nya.
b. Melampau di dalam menetapkan kemampuan manusia
dengan menganggap mereka bebas berkehendak (iradah). Di dalam perbuatan
manusia, Allah tidak mempunyai pengetahuan (ilmu) mengenainya dan ia terlepas
dari takdir (qadar).
c. Mereka menganggap bahawa Allah tidak mempunyai
pengetahuan mengenai sesuatu kecuali selepas ia terjadi.
d. Mereka berpendapat bahawa Allah tidak bersifat
dengan suatu sifat yang ada pada makhluknya. Kerana ini akan membawa kepada
penyerupaan (tasybih). Oleh itu mereka menafikan sifat-sifat Ma'ani dari Allah
Ta’ala.
e. Mereka berpendapat bahawa al-Quran itu adalah
makhluk. Ini disebabkan pengingkaran mereka terhadap sifat Allah.
f. Mengenal Allah wajib menurut akal, dan iman
itu ialah mengenal Allah.
g. Mereka mengingkari melihat Allah (rukyah),
kerana ini akan membawa kepada penyerupaan (tasybih).
h. Mereka mengemukakan pendapat tentang syurga
dan neraka akan musnah (fana'), selepas ahli syurga mengecap nikmat dan ali
neraka menerima azab siksa.[4]
4. Pokok-Pokok
Ajaran Aliran Qodariyah
Pokok-pokok ajaran
Qodariah, menurut Prof.
Dr. Ahmad
dalam bukunya “Fajrul Islam” di kelompokkan terdiri dari beberapa bagian,
yaitu:
a. Tentang perbuatan manusia
Menurut Qodariah,
bahwa manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat dan bertindak. Oleh karena itu
manusia bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan sendiri. Manusia itu bebas
berbuat atau tidak berbuat.
Itulah sebabnya manusia berhak menerima pujian
dan pahala atas perbuatannya yang baik, dan menerima celaan atau hukuman atas perbuatannya
yang salah.
b. Tentang dosa besar
Perbuatan dosa besar
yang dilakukan oleh seorang mukmin kemudian mati sebelum taubat maka
orang tersebut kafir.
c. Tentang keesaan tuhan
Menurut faham
Qodoriah bahwa Allah
itu esa dalam arti lain Allah itu tidak mempunyai sifat wajib dan jaiz. Menurut mereka Allah itu mengetahui, berkuasa, hidup, mendengar dan melihat dengan dzat nya
sendiri.
Pendapat yang menyatakan bahwa Allah memiliki sifat qadim, mennurut Qodoriah sama dengan mengatakan bahwa Allah itu lebih dari satu dan tidak bersekutu dengan segala hal.
d. Tentang akal manusia
Menurut Qodariah bahwa akal manusia mampu
mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, walaupun allah tidak menurunkan
agama. Sebab, kata mereka sesuatu ada memiliki sifat yang menyebabkan baik atau
buruk misalnya “benar” itu memiliki sifat yang menyebabkan baik, dan
sebaliknya, “bohong” itu juga memiliki sifat sendiri yang menyebabkan buruk.[5]
BAB III
DOKTRIN –
DOKTRIN ALIRAN QODARIYAH
Dalam
kitab Al-Milal wa An-Nihal , pembahasan masalah Qadariyah disatukan dengan
pembahasan tentang doktrin-doktrin Mu’tazilah, sehingga perbedaan antara kedua
aliran ini kurang begitu jelas. Ahmad Amin juga menjelaskan bahwa doktrin qadar
lebih luas di kupas oleh kalangan Mu’tazilah sebab faham ini juga menjadikan
salah satu doktrin Mu’tazilah akibatnya, orang menamakan Qadariyah dengan
Mu’tazilah karena kedua aliran ini sama-sama percaya bahwa manusia mempunyai
kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan tuhan.
A. Manusia Mempunyai Qudroh
Ali
Mushthafa Al Gurobi antara menyatakan “bahwa sesungguhnya Allah telah
menciptakan manusia dan menjadikan baginya kekuatan agar dapat melaksanakan apa
yang dibebankan oleh Tuhan kepadanya, karena jika Allah memberi beban kepada
manusia, maka beban itu adalah sia-sia, sedangkan kesia-siaan itu bagi Allah
itu adalah suatu hal yang tidak boleh terjadi”.
Pemahaman
yang dimiliki Qodariyah ditujukan kepada qudrat yang dimiliki manusia. Namun
terdapat perbedaan antara qudrat manusia dengan qudrat Tuhan. Qudrat Tuhan
bersifat abadi, kekal, berada pada zat Allah, tunggal, tidak berbilang.
Sedangkan qudrat manusia adalah sementara, berproses, bertambah dan berkurang,
dapat hilang.
Harun
Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qadariyah bahwa manusia
berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Manusia sendiri pula melakukan atau
menjauhi perbuatan atau kemampuan dan dayanya sendiri. Salah seorang pemuka
Qadariyah yang lain , An-Nazzam , mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai
daya dan ia berkuasa atas segala perbuatannya.
Dari
beberapa penjelasan diatas ,dapat di pahami bahwa segala tingkah laku manusia
dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakun
segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat
jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang
dilakukannya dan juga berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya
dan juga berhak pula memproleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya.
B. Pendapat Aliran Qodariyah Tentang
Taqdir
Faham
takdir dalam pandang Qadariyah bukanlah dalam pengertian takdir yang umum di
pakai bangsa Arab ketika itu,yaitu faham yang mengatakan bahwa nasib manusia
telah di tentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatan-perbuatannya,manusia hanya
bertindak menurut nasib yang telah di tentukan sejak azali terhadap
dirinya.Dalam faham Qadariyah,takdir itu ketentuan Allah yang di ciptakan-Nya
bagi alam semesta beserta seluruh isinya,sejak azali,yaitu hukum yang dalam
istilah Al-Quran adalah sunatullah. Seseorang diberi ganjaran baik dengan
balasan surga kelak di akhirat dan diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka
kelak di akhirat,itu berdasarkan pilihan pribadinya sendiri ,bukan akhir
Tuhan.Sungguh tidak pantas,manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang
dilakukan bukan atas keinginan dan kemampuannya sendiri.
Secara
alamiah, sesungguhnya manusia telah mailiki takdir yang tidak dapat diubah.
Manusia dalam dimensi fisiknya tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti
hukum alam. Misalnya, manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip atau
ikan yang mampu berenang dilautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai
kekuatan. Seperti gajah yang mampu mambawa barang beratus kilogram, akan tetapi
manusia ditakdirkan mempunyai daya pikir yang kreatif, demikian pula anggota
tubuh lainnya yang dapat berlatih sehingga dapat tampil membuat sesuatu ,dengan
daya pikir yang kreatif dan anggota tubuh yang dapat dilatih terampil. Manusia
dapat meniru apa yang dimiliki ikan. Sehingga ia juga dapat berenang di laut
lepas. Demikian juga manusia juga dapat membuat benda lain yang dapat
membantunya membawa barang seberat barang yang dibawa gajah. Bahkan lebih dari
itu, disinilah terlihat semakin besar wilayah kebebasan yang dimiliki manusia.
Suatu hal yang benar-benar tidak sanggup diketahui adalah sejauh mana kebebasan
yang dimiliki manusia ? siapa yang membatasi daya imajinasi manusia? Atau
dengan pertanyaan lain, dimana batas akhir kreativitas manusia?
Dengan
pemahaman seperti ini, kaum Qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang
tepat untuk menyadarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan tuhan.
Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan dalam doktrin islam sendiri.
Banyak ayat Al-Qur’an yang mendukung pendapat ini,
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
a.
Paham Qadariyah adalah nama yang
dipakai untuk salah satu aliran yang memberikan penekanan terhadap kebebasan dan
kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Tokoh pemikirnya
adalah Ma'bad al-Jauhani.
b.
Dalam ajarannya, aliran Qadariyah
sangat menekankan posisi manusia yang amat menentukan dalam gerak laku dan
perbuatannya. Manusia dinilai mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri atau
untuk tidak melaksankan kehendaknya itu.
B. Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan agar Mahasiswa
dapat lebih mengenal paham-paham yang ada dalam ajaran Islam. Dan bahwasanya
setiap paham itu memiliki dalil tersendiri dari al-Qur'an. Sehingga diharapkan
nantinya kita tidak mudah mengkafirkan paham yang lain. Perbedaan paham itu semata-mata
hanyalah karena perbedaan pemahaman dalam mentafsirkan al-Qur'an.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abudin.
2001. Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawwuf. Jakarta: Rajawali Pers
Abdul Razak, DR. M.Ag, Rosihon
Anwar, DR. M.Ag. 2007.Ilmu Kalam.Bandung.Pustaka Setia
Haris, Murtafi. Aqidah Islamiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar