Jumat, 06 Mei 2016

Qodariyah




ALIRAN QODARIYAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam


Dosen Pengampu:
Drs.H.Bustanul Arifin, M.Pd.I


logo.jpeg


Disusun Oleh:
AZIZI
HIKMATUN NAFI’AH
NADYA KHUSSOTU BIRLIANA


FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT  AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT)
KEDIRI
2016
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aliran-aliran (Firqoh) muncul setelah Rasulullah SAW wafat, pada zaman Nabi Muhammad SAW umat Islam dapat kompak dalam lapangan agama, termasuk di bidang aqidah. Kalau ada hal-hal yang tidak jelas atau hal-hal yang diperselisihkan di antara para sahabat, mereka mengembalikan persoalannya kepada nabi. Maka penjelasan beliau itulah yang kemudian menjadi pegangan dan ditaatinya. Namun setelah Rasulullah wafat mulailah bermunculah aliran-aliran (firqoh) ilmu kalam, terutama pada masa pemerintahan Kholifah Usman bin affan. Syi’ah merupakan firqoh pertama yang kemudian disusul oleh firqoh-firqoh lainnya, salah satunya adalah firqoh Qadariyah.
Persoalan Iman (aqidah) agaknya merupakan aspek utama dalam ajaran Islam yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad. Pentingnnya masalah aqidah ini dalam ajaran Islam tampak jelas pada misi pertama dakwah Nabi ketika berada di Mekkah. Pada periode Mekkah ini, persoalan aqidah memperoleh perhatian yang cukup kuat dibanding persoalan syari’at, sehingga tema sentral dari ayat-ayat al-Quran yang turun selama periode ini adalah ayat-ayat yang menyerukan kepada masalah keimanan.
Berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang Ilmu Kalam. Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. Munculnya perbedaan antara umat Islam. Perbedaan yang pertama muncul dalam Islam bukanlah masalah teologi melainkan di bidang politik. Akan tetapi perselisihan politik ini, seiring dengan perjalanan waktu, meningkat menjadi persoalan teologi.
Perbedaan teologis di kalangan umat Islam sejak awal memang dapat mengemuka dalam bentuk praktis maupun teoritis. Secara teoritis, perbedaan itu demikian tampak melalui perdebatan aliran-aliran kalam yang muncul tentang berbagai persoalan. Tetapi patut dicatat bahwa perbedaan yang ada umumnya masih sebatas pada aspek filosofis diluar persoalan keesaan Allah, keimanan kepada para rasul, para malaikat, hari akhir dan berbagai ajaran nabi yang tidak mungkin lagi ada peluang untuk memperdebatkannya. Misalnya tentang kekuasaan Allah dan kehendak manusia, kedudukan wahyu dan akal, keadilan Tuhan. Perbedaan itu kemudian memunculkan berbagai macam aliran, yaitu Mu'tazilah, Syiah, Khawarij, Jabariyah dan Qadariyah serta aliran-aliran lainnya.
Makalah ini akan mencoba menjelaskan aliran Qadariyah. Dalam makalah ini penyusun hanya menjelaskan secara singkat dan umum tentang aliran Qadariyah. Mencakup di dalamnya adalah latar belakang lahirnya sebuah aliran dan ajaran-ajarannya secara umum[1]

B.     Rumusan Masalah
1. Bagaimana awal kemunculan aliran Qodariyah?
2. Siapa tokoh-tokoh aliran Qodariyah?
3. Bagaimana pemikiran aliran Qodariyah?
4. Bagaimana Pokok-Pokok Ajaran aliran Qodariyah?

C.    Tujuan Penulisan
1. Mengetahui awal kemunculan aliran Qodariyah.
2. Mengetahui tokoh-tokoh aliran Qodariyah.
3. Memahami pemikiran aliran Qodariyah.
4. Mengetahui Pokok-Pokok Ajaran aliran Qodariyah.











BAB II
PEMBAHASAN

1.      Awal Kemunculan Aliran Qodariyah
A.    Pengertian Aliran Qadariyah
Pengertian Qadariyah secara etomologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara yang bemakna kemampuan dan kekuatan. Adapun secara termenologi istilah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Allah. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbutannya. Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut Ahmad Amin sebagaimana dikutip oleh Dr. Hadariansyah, orang-orang yang berpaham Qadariyah adalah mereka yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak dan memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni baik dan buruk.

B.     Sejarah Munculnya Qadariyah
Sejarah lahirnya aliran Qadariyah tidak dapat diketahui secara pasti dan masih merupakan sebuah perdebatan. Akan tetapi menurut Ahmad Amin, ada sebagian pakar teologi yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi sekitar tahun 70 H/689M.
Ibnu Nabatah menjelaskan dalam kitabnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, aliran Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh orang Irak yang pada mulanya beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan kembali lagi ke agama Kristen. Namanya adalah Susan, demikian juga pendapat Muhammad Ibnu Syu’ib. Sementara W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham Qadariyah terdapat dalam kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M.
Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa Qadariyah mula-mula ditimbulkan pertama kali sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh seorang bernama Ma’bad al-Juhani dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M). Menurut Ibn Nabatah, Ma’bad al-Juhani dan temannya Ghailan al-Dimasyqi mengambil faham ini dari seorang Kristen yang masuk Islam di Irak. Ma’ad al-Juhni adalah seorang tabi’in, pernah belajar kepada Washil bin Atho’, pendiri Mu’tazilah. Dia dihukum mati oleh al-Hajaj, Gubernur Basrah, karena ajaran-ajarannya. Dan menurut al-Zahabi, Ma’ad adalah seorang tabi’in yang baik, tetapi ia memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman ibn al-Asy’as, gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, Ma’ad mati terbunuh dalam tahun 80 H.
Sedangkan Ghailan al-Dimasyqi adalah penduduk kota Damaskus. Ayahnya seorang yang pernah bekerja pada khalifah Utsman bin Affan. Ia datang ke Damaskus pada masa pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H). Ghailan juga dihukum mati karena faham-fahamnya. Ghailan sendiri menyiarkan faham Qadariyahnya di Damaskus, tetapi mendapat tantangan dari khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Menurut Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Dalam faham ini manusia merdeka dalam tingkah lakunya.
Di sini tak terdapat faham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut nasibnya yang telah ditentukan semenjak azal. Selain penganjur faham Qadariyah, Ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah.

C.    Ciri-Ciri Penganut Aliran Qadariyah
Di antara cirri-ciri paham Qadariyah adalah sebagai berikut.
a.       Manusia berkuasa penuh untuk menentukan nasib dan perbuatannya, maka perbuatan dan nasib manusia itu dilakukan dan terjadi atas kehendak dirinya sendiri, tanpa ada campur tangan Allah SWT.
b.      Iman adalah pengetahuan dan pemahaman, sedang amal perbuatan tidak mempengaruhi iman. Artinya, orang berbuat dosa besar tidak mempengaruhi keimanannya.
c.       Orang yang sudah beriman tidak perlu tergesa-gesa menjalankan ibadah dan amal-amal kebajikan.[2]

2.      Tokoh-Tokoh Aliran Qodariyah
Tokoh utama Qadariyah adalah Ma’bad Al-Juhani dan Ghailan Al-Dimasyqi. Kedua tokoh inilah yang pertama kali mempersoalkan tentang Qadar. Semasa hidupnya, Ma’bad Al-Juhani berguru dengan Hasan Al-Basri, sebagaimana Washil bin Atha’, tokoh pendiri mu’tazilah. Jadi, Ma’bad termasuk tabiin atau generasi kedua sesudah Nabi. Sedangkan Ghailan semula tinggal di Damaskus. Ia seorang ahli pidato sehingga banyak orang tertarik dengan kata-kata dan pendapatnya.
Kedua tokoh Qadariyah ini mati terbunuh. Ma’bad Al-Juhani terbunuh dalam pertempuran melawan Al-Hajjaj pada tahun 80 H. Ia terlibat dalam dunia politik dengan mendukung gubernur Sajistan, Abdurrahman Al-Asy’ats menentang kekuasaan bani Umayyah. Sedangkan ghailan Al-Dimasyqi dihukum bunuh pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H/ 724-743 M), khalifah dinasti Ummayyah yang kesepuluh. Hukuman bunuh atas ghailan dilakukan karena ia terus menyebarluaskan faham qadariyah yang dinilai membahayakan pemerintah. Ghailan gigih menyiarkan faham qadariyah di Damaskus sehingga mendapat tekanan dari khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M). Meskipun terus mendapat tekanan, Ghailan tetap melakukan aktivitasnya hingga Umar wafat dan diganti oleh Yazid II (720-724 M). Baru pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) kegiatan ghailan berhenti dengan eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.[3]

3.      Pemikiran Qodariyah
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Tokoh an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan dengan daya itu ia dapat berkuasa atas segala perbuatannya.
Dengan demikian bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini disamakan dengan balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat akan mendapatkan balasannya sesuai dengan tindakannya.
Faham takdir yang dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum yang dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap dirinya. Dengan demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah Alquran adalah sunnatullah.
Secara alamiah sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam demensi fisiknya tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti hukum alam. Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip seperti ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus kilogram.
Dengan pemahaman seperti ini tidak ada alasan untuk menyandarkan perbuatan kepada Allah. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah banyak ayat-ayat Alquran yang berbicara dan mendukung paham itu, antara lain:
(QS. Fush-Shilat : 40).
Artinya : “Kerjakanlah apa yang kamu kehendaki sesungguhnya Ia melihat apa yang kamu perbuat”.
(QS. Al-Kahfi : 29).  
Artinya : “Katakanlah kebenaran dari Tuhanmu, barang siapa yang mau beriman maka berimanlah dan barang siapa yang mau kafir maka kafirlah”.
(QS.Ali Imran :165).
Artinya : “dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
(QS.Ar-R’d :11).
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan [Tuhan tidak akan merobah Keadaan mereka, selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka.] yang ada pada diri mereka sendiri”.
Secara terperinci asas-asas ajaran Qadariyah adalah sebagai berikut :
a.       Mengingkari takdir Allah Taala dengan maksud ilmu-Nya.
b.      Melampau di dalam menetapkan kemampuan manusia dengan menganggap mereka bebas berkehendak (iradah). Di dalam perbuatan manusia, Allah tidak mempunyai pengetahuan (ilmu) mengenainya dan ia terlepas dari takdir (qadar).
c.       Mereka menganggap bahawa Allah tidak mempunyai pengetahuan mengenai sesuatu kecuali selepas ia terjadi.
d.      Mereka berpendapat bahawa Allah tidak bersifat dengan suatu sifat yang ada pada makhluknya. Kerana ini akan membawa kepada penyerupaan (tasybih). Oleh itu mereka menafikan sifat-sifat Ma'ani dari Allah Ta’ala.
e.       Mereka berpendapat bahawa al-Quran itu adalah makhluk. Ini disebabkan pengingkaran mereka terhadap sifat Allah.
f.       Mengenal Allah wajib menurut akal, dan iman itu ialah mengenal Allah.
g.      Mereka mengingkari melihat Allah (rukyah), kerana ini akan membawa kepada penyerupaan (tasybih).
h.      Mereka mengemukakan pendapat tentang syurga dan neraka akan musnah (fana'), selepas ahli syurga mengecap nikmat dan ali neraka menerima azab siksa.[4]

4.      Pokok-Pokok Ajaran Aliran Qodariyah
Pokok-pokok ajaran Qodariah, menurut Prof. Dr. Ahmad dalam bukunya “Fajrul Islam” di kelompokkan terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
a.       Tentang perbuatan manusia
Menurut Qodariah, bahwa manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat dan bertindak. Oleh karena itu manusia bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan sendiri. Manusia itu bebas berbuat atau tidak berbuat.
Itulah sebabnya manusia berhak menerima pujian dan pahala atas perbuatannya yang baik, dan menerima celaan atau hukuman atas perbuatannya yang salah.
b.      Tentang dosa besar
Perbuatan dosa besar yang dilakukan oleh seorang mukmin kemudian mati  sebelum taubat maka orang tersebut kafir.
c.       Tentang keesaan tuhan
Menurut faham Qodoriah bahwa Allah itu esa dalam arti lain Allah itu tidak mempunyai sifat wajib dan jaiz. Menurut mereka Allah itu mengetahui, berkuasa, hidup, mendengar dan melihat dengan dzat nya sendiri.
Pendapat yang menyatakan bahwa Allah memiliki sifat qadim, mennurut Qodoriah sama dengan mengatakan bahwa Allah itu lebih dari satu dan tidak bersekutu dengan segala hal.
d.      Tentang akal manusia
Menurut Qodariah bahwa akal manusia mampu mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, walaupun allah tidak menurunkan agama. Sebab, kata mereka sesuatu ada memiliki sifat yang menyebabkan baik atau buruk misalnya “benar” itu memiliki sifat yang menyebabkan baik, dan sebaliknya, “bohong” itu juga memiliki sifat sendiri yang menyebabkan buruk.[5]










BAB III
DOKTRIN – DOKTRIN ALIRAN QODARIYAH

Dalam kitab Al-Milal wa An-Nihal , pembahasan masalah Qadariyah disatukan dengan pembahasan tentang doktrin-doktrin Mu’tazilah, sehingga perbedaan antara kedua aliran ini kurang begitu jelas. Ahmad Amin juga menjelaskan bahwa doktrin qadar lebih luas di kupas oleh kalangan Mu’tazilah sebab faham ini juga menjadikan salah satu doktrin Mu’tazilah akibatnya, orang menamakan Qadariyah dengan Mu’tazilah karena kedua aliran ini sama-sama percaya bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan tuhan.

A.    Manusia Mempunyai Qudroh
Ali Mushthafa Al Gurobi antara menyatakan “bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dan menjadikan baginya kekuatan agar dapat melaksanakan apa yang dibebankan oleh Tuhan kepadanya, karena jika Allah memberi beban kepada manusia, maka beban itu adalah sia-sia, sedangkan kesia-siaan itu bagi Allah itu adalah suatu hal yang tidak boleh terjadi”.
Pemahaman yang dimiliki Qodariyah ditujukan kepada qudrat yang dimiliki manusia. Namun terdapat perbedaan antara qudrat manusia dengan qudrat Tuhan. Qudrat Tuhan bersifat abadi, kekal, berada pada zat Allah, tunggal, tidak berbilang. Sedangkan qudrat manusia adalah sementara, berproses, bertambah dan berkurang, dapat hilang.
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Manusia sendiri pula melakukan atau menjauhi perbuatan atau kemampuan dan dayanya sendiri. Salah seorang pemuka Qadariyah yang lain , An-Nazzam , mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai daya dan ia berkuasa atas segala perbuatannya.
Dari beberapa penjelasan diatas ,dapat di pahami bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakun segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memproleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya.
B.     Pendapat Aliran Qodariyah Tentang Taqdir
Faham takdir dalam pandang Qadariyah bukanlah dalam pengertian takdir yang umum di pakai bangsa Arab ketika itu,yaitu faham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah di tentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatan-perbuatannya,manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah di tentukan sejak azali terhadap dirinya.Dalam faham Qadariyah,takdir itu ketentuan Allah yang di ciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya,sejak azali,yaitu hukum yang dalam istilah Al-Quran adalah sunatullah. Seseorang diberi ganjaran baik dengan balasan surga kelak di akhirat dan diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akhirat,itu berdasarkan pilihan pribadinya sendiri ,bukan akhir Tuhan.Sungguh tidak pantas,manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukan atas keinginan dan kemampuannya sendiri.
Secara alamiah, sesungguhnya manusia telah mailiki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam dimensi fisiknya tidak dapat berbuat lain, kecuali mengikuti hukum alam. Misalnya, manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip atau ikan yang mampu berenang dilautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan. Seperti gajah yang mampu mambawa barang beratus kilogram, akan tetapi manusia ditakdirkan mempunyai daya pikir yang kreatif, demikian pula anggota tubuh lainnya yang dapat berlatih sehingga dapat tampil membuat sesuatu ,dengan daya pikir yang kreatif dan anggota tubuh yang dapat dilatih terampil. Manusia dapat meniru apa yang dimiliki ikan. Sehingga ia juga dapat berenang di laut lepas. Demikian juga manusia juga dapat membuat benda lain yang dapat membantunya membawa barang seberat barang yang dibawa gajah. Bahkan lebih dari itu, disinilah terlihat semakin besar wilayah kebebasan yang dimiliki manusia. Suatu hal yang benar-benar tidak sanggup diketahui adalah sejauh mana kebebasan yang dimiliki manusia ? siapa yang membatasi daya imajinasi manusia? Atau dengan pertanyaan lain, dimana batas akhir kreativitas manusia?
Dengan pemahaman seperti ini, kaum Qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyadarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan dalam doktrin islam sendiri. Banyak ayat Al-Qur’an yang mendukung pendapat ini,


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.            Paham Qadariyah adalah nama yang dipakai untuk salah satu aliran yang memberikan penekanan terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Tokoh pemikirnya adalah Ma'bad al-Jauhani.
b.           Dalam ajarannya, aliran Qadariyah sangat menekankan posisi manusia yang amat menentukan dalam gerak laku dan perbuatannya. Manusia dinilai mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri atau untuk tidak melaksankan kehendaknya itu.
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan agar Mahasiswa dapat lebih mengenal paham-paham yang ada dalam ajaran Islam. Dan bahwasanya setiap paham itu memiliki dalil tersendiri dari al-Qur'an. Sehingga diharapkan nantinya kita tidak mudah mengkafirkan paham yang lain. Perbedaan paham itu semata-mata hanyalah karena perbedaan pemahaman dalam mentafsirkan al-Qur'an.


















DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abudin. 2001. Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawwuf. Jakarta: Rajawali Pers
Abdul Razak, DR. M.Ag, Rosihon Anwar, DR. M.Ag. 2007.Ilmu Kalam.Bandung.Pustaka Setia
Haris, Murtafi. Aqidah Islamiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SKRIPSI Hubungan Kemandirian dengan Penyesuaian DIri pada Mahasiswa Perantau di Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri BAB I PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah Sering kita temui mahasiswa yang meninggalkan tanah kelahirannya hanya untuk mencari ilmu. Pelajar ya...