MASALAH
KODE ETIK PSIKOLOGI ISLAM
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Kode Etik Psikologi
Dosen
Pengampu:
Nur
Aziz Afandi.M,Psi

Disusun
Oleh:
Nadya
Khussotu Birliana
INSTITUT AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT) KEDIRI
FAKULTAS
DAKWAH
PRODI
PSIKOLOGI ISLAM
SEMEMTER
VI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Kediri,
15 Februari 2016
Penulis
BAB I
PERMASALAHAN
NN adalah seorang psikolog yang barusaja menyandang gelar
psikolognya dan bekerja pada salah satu biro psikologi di Kota JK bersama
dengan beberapa ilmuan psikologi dan psikolog yang lain. Suatu hari, datang
klien berinisial AB yang menderita depresi berat sehingga mencoba membunuh diri
dan membutuhkan layanan darurat di biro tersebut, namun para psikolog senior
sedang ke luar kota untuk melakukan perjalanan dinas selama beberapa minggu
sehingga klien tersebut diberikan kepada psikolog NN dengan maksud pemberian
layanan darurat untuk sementara waktu. Beberapa hari kemudian, salah seorang
psikolog senior berinisial SH kembali ke Kota JK untuk melakukan penanganan
kepada klien AB, namun psikolog NN menolak untuk memberikan penanganan klien
tersebut kepada psikolog SH karena menganggap bahwa dirinya mampu menyelesaikan
masalah klien AB hingga selesai tanpa bantuan dari psikolog SH walaupun
penanganan yang diberikan oleh NN ke AB tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Analisis:
Kasus di atas menunjukkan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh psikolog NN kepada psikolog SH pada:
1.
BAB
I Pedoman Umum, pasal 4 prinsip C tentang profesional yang berbunyi “Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk
pada teman sejawat, professional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk
memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi. Dalam kasus
tersebut, psikolog NN menolak untuk memberikan pelayananan klien AB kepada
psikolog SH sehingga melanggar pasal 4 prinsip C yang menolak memberikan
layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
2.
BAB
III Kompetensi pasal 12 ayat 3 dan 4 tentang Pemberian Layanan Psikologi dalam
Keadaan darurat yang berbunyi “Selama memberikan layanan psikologi dalam
keadaan darurat, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki
kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psikolog yang kompeten untuk
mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut (3). Apabila
psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau
kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus
dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera (4). Kasus di
atas sangat jelas bahwa psikolog NN tidak segera mencari psikolog yang kompeten
untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi seperti yang
dijelaskan pada pasal tiga (3), dan tidak bersedia mengalihkan layanan AB
kepada SH walaupun tidak ada perubahan yang signifikan pada AB seperti yang
dijelaskan pasal empat (4).
Saran:
1.
Memberikan
pengarahan kepada psikolog/Ilmuwan psikologi yang belum kompeten mengenai kode
etik HIMPSI terkait kerjasama dengan teman sejawat demi memberikan layanan
terbaik kepada pengguna jasa psikologi.
2.
HIMPSI
memberikan pengarahan kepada psikolog/Ilmuwan psikologi yang belum kompeten
mengenai kode etik psikolog/Ilmuwan psikologi dalam pemberian layanan darurat
dan bagaimana langka selanjutnya ketika pemberian layanan telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
HIMPSI. (2010). Kode etik
psikologi Indonesia (Hasil Kongres XI HIMPSI). Surakarta: Pengurus Pusat
HIMPSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar