Jumat, 06 Mei 2016

Kode etik



MASALAH KODE ETIK PSIKOLOGI ISLAM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Kode Etik Psikologi

Dosen Pengampu:
Nur Aziz Afandi.M,Psi



logo.jpeg



Disusun Oleh:
Nadya Khussotu Birliana

INSTITUT  AGAMA ISLAM TRIBAKTI (IAIT) KEDIRI
FAKULTAS DAKWAH
PRODI PSIKOLOGI ISLAM
SEMEMTER VI
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Kediri, 15 Februari 2016

Penulis












BAB I
PERMASALAHAN

NN adalah seorang psikolog yang barusaja menyandang gelar psikolognya dan bekerja pada salah satu biro psikologi di Kota JK bersama dengan beberapa ilmuan psikologi dan psikolog yang lain. Suatu hari, datang klien berinisial AB yang menderita depresi berat sehingga mencoba membunuh diri dan membutuhkan layanan darurat di biro tersebut, namun para psikolog senior sedang ke luar kota untuk melakukan perjalanan dinas selama beberapa minggu sehingga klien tersebut diberikan kepada psikolog NN dengan maksud pemberian layanan darurat untuk sementara waktu. Beberapa hari kemudian, salah seorang psikolog senior berinisial SH kembali ke Kota JK untuk melakukan penanganan kepada klien AB, namun psikolog NN menolak untuk memberikan penanganan klien tersebut kepada psikolog SH karena menganggap bahwa dirinya mampu menyelesaikan masalah klien AB hingga selesai tanpa bantuan dari psikolog SH walaupun penanganan yang diberikan oleh NN ke AB tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

Analisis:
Kasus di atas menunjukkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh psikolog NN kepada psikolog SH pada:
1.      BAB I Pedoman Umum, pasal 4 prinsip C tentang profesional yang berbunyi “Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat, professional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi. Dalam kasus tersebut, psikolog NN menolak untuk memberikan pelayananan klien AB kepada psikolog SH sehingga melanggar pasal 4 prinsip C yang menolak memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
2.      BAB III Kompetensi pasal 12 ayat 3 dan 4 tentang Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan darurat yang berbunyi “Selama memberikan layanan psikologi dalam keadaan darurat, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psikolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut (3). Apabila psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera (4). Kasus di atas sangat jelas bahwa psikolog NN tidak segera mencari psikolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi seperti yang dijelaskan pada pasal tiga (3), dan tidak bersedia mengalihkan layanan AB kepada SH walaupun tidak ada perubahan yang signifikan pada AB seperti yang dijelaskan pasal empat (4).

Saran:
1.      Memberikan pengarahan kepada psikolog/Ilmuwan psikologi yang belum kompeten mengenai kode etik HIMPSI terkait kerjasama dengan teman sejawat demi memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa psikologi.
2.      HIMPSI memberikan pengarahan kepada psikolog/Ilmuwan psikologi yang belum kompeten mengenai kode etik psikolog/Ilmuwan psikologi dalam pemberian layanan darurat dan bagaimana langka selanjutnya ketika pemberian layanan telah dilakukan.





















DAFTAR PUSTAKA
HIMPSI. (2010). Kode etik psikologi Indonesia (Hasil Kongres XI HIMPSI). Surakarta: Pengurus Pusat HIMPSI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SKRIPSI Hubungan Kemandirian dengan Penyesuaian DIri pada Mahasiswa Perantau di Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri BAB I PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah Sering kita temui mahasiswa yang meninggalkan tanah kelahirannya hanya untuk mencari ilmu. Pelajar ya...